Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)akhirnya turun tangan terkait kasus
pengadaan bus Transjakarta. dengan atau tanpa laporan dari Pemprov DKI,
BPK akan melakukan audit terkait proyek pengadaan bus tersebut.
"Apapun
kalau ada indikasi yang dilakukan Pemda, tak terkecuali Pemprov DKI,
BPK punya kewenangan diminta atau tidak untuk memeriksa program
pengadaan barang. Sekarang yang disorot Pengadaan TransJakarta. Ini akan
jadi perhatian BPK, syukur-syukur ada permintaan khusus dari Pemprov
sendiri itu akan jadi lebih mudah," ujar anggota BPK Ali Masykur Musa.
Hal
itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Nasional Badan Eksekutif
Mahasiswa Se-Karawang dengan tema 'Peran BPK RI, Implementasi Penegakan
Tindak Pidana Korupsi' yang berlangsung di Auditorium Universitas Singaperbangsa (UNSIKA) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (25/2).
Peserta konvensi Capres Partai Demokrat ini mengatakan, pemeriksaan itu sendiri nantinya akan dilakukan secara menyeluruh.
"Dari
proses tender, penentuan harga, penentuan pemenangnya. Semua akan kita
lihat dan apakah ada unsur kerugian negara dalam pengadaan TransJakarta,
sehingga tidak ada satupun yang bisa lepas dari BPK," tegasnya.
Mengenai
berapa lama waktu pemeriksaan tersebut, pria yang akrab disapa Cak Ali
menuturkan, semuanya tergantung berapa lama rencana proyek tersebut
berlangsung.
"Belum tahu apa jadi pemeriksaan anggaran 2013. Kita lihat casenya bentuk pemeriksaan seperti apa kalau tahunan 2 bulan selesai.
Sebelumnya
diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
menegaskan hasil pemeriksaan kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus
Kota Terintegrasi Busway (BKTB) oleh tim Inspektorat Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta telah diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi). Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) untuk diaudit.
"Saya belum baca, tapi udah ada di
Pak Gubernur (Joko Widodo). Tadi sudah tanda tangan dan paraf Pak
Gubernur untuk nanti dikirim ke BPK. Kalau BPK kan internal. Kalau KPK
kan sudah eksternal," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (25/2).
Ahok menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut tidak langsung diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi harus melalui BPK terlebih dahulu sesuai dengan prosedur institusi pemerintahan.
"Kalau
secara prosedur pemerintahan begitu. Jadi, bukan lapor ke KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), tapi ke BPK. Hasil temuan BPK baru diserahkan ke
Jaksa atau Polisi," kata dia.
Mantan Bupati Belitung Timur ini
menambah pemeriksaan tersebut hanya pada proyek pengadaan bus
Transjakarta dan BKTB bukan pengadaan bus tingkat wisata milik Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan.
"Kalau bis wisata enggak, karena dianggap enggak ada masalah. Bisa bermasalah kalau misal nantinya mogok," pungkas dia.
- " alt="Replace This Text With Your Featured Post 1 Description." />
- " alt="Replace This Text With Your Featured Post 1 Description." />
- " title="This is featured post 2 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 2 Description." />
- " title="This is featured post 3 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 3 Description." />
- " title="This is featured post 4 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 4 Description." />
- " title="This is featured post 4 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 4 Description." />
- " title="This is featured post 4 title"
- " title="This is featured post 4 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 4 Description." />
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment