
Porsi kepemilikan saham oleh pihak asing di operator Tanah Air turut mencuat dan dikaitkan dengan isu penyadapan. Sebagai catatan, 35 persen saham Telkomsel dimiliki oleh Singapore Telecommunications Limited (SingTel). Sedangkan 65 persen saham Indosat dimiliki oleh perusahaan telekomunikasi Qatar, Ooredoo.
Menanggapi kepemilikan saham oleh asing ini, Mahfudz menghimbau pemerintah harus mengambil kebijakan untuk lebih mengamankan sistem telekomunikasi nasional. “Langkah ini bisa menghalangi keterlibatan intelijen asing,” tutur Mahfudz kepada kami, Selasa (25/2/2014).
Kebijakan telekomunikasi yang ketat, kata Mahfudz, sangat diperlukan mengingat sektor tersebut sangat penting bagi negara, salah satunya karena menyangkut peredaran informasi. Jika tidak diawasi, maka bisa disalahgunakan. “Karena operasional intelijen juga menggunakan jalur komunikasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada dua indikasi terkait penyadapan oleh pihak asing. Yaitu, pihak asing yang menembus sistem keamanan komunikasi atau keterlibatan pihak internal yang bekerjasama dengan pihak asing.
No comments:
Post a Comment