
"Klien kami baru dalam proses penyelidikan. Itu klarifikasi yang kami dapatkan dari pihak penyidik," kata OC Kaligis, pengacara PT NSP, usai memberikan klarifikasi ke Dit Reskrimsus Polda Riau, Senin (24/3/2014).
OC Kaligis menjelaskan, bahwa pembukaan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) sagu, pihak perusahaan memperkerjakan ke kontraktor untuk land clearing. Di mana antara kontraktor dan pihak PT NSP ada perjanjian pekerjaan land clearing tanpa melakukan pembakaran.
"Untuk melindungi areal usaha, ketika terjadi kebakaran yang asalnya dari perkebunan rakyat. Klien kami ikut aktif membantu daerah atau birokrasi setempat untuk memadamkan kebakaran tersebut," kata OC Kaligis.
Masih menurut OC Kaligis, akibat kebakaran tersebut akhirnya merembet membakar 4 unit alat berat perusahaan yang mengalami kerugian RP 4 miliar. Selain itu mengalami kerugian dari terbakarnya HTI sagu senilai Rp 15 miliar.
Pihak kuasa hukum juga keberatan atas pemanggilan sejumlah pegawai perusahaan sebagai saksi untuk diperiksa. Menurut OC Kaligis, mereka yang diperiksa tidak tahu apa-apa mengenai kebakaran hutan yang terjadi.
"Karena dari segi hukum peristiwa kebakaran bukan disebabkan oleh PT National Sago Prima. Klien kami banyak mengelami kerugian terkait tuduhan tersebut," kata OC Kaligis.
No comments:
Post a Comment